TORAJA UTARA - Ketua Tim Surveyor dari komite akreditasi kesehatan Pratama, resmi dilaporkan ke Polres Toraja Utara oleh Sutanto, salah satu Wartawan dari media kabartimur.com, Kamis (16/5/2024).
Pasalnya, Ketua Tim Surveyor Akreditasi Kesehatan diduga telah melakukan tindakan melawan hukum menghalangi kerja Wartawan.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Saat dikonfirmasi langsung, Sutanto selaku pelapor dari media kabartimur.com membenarkan hal tersebut.
"Iya, laporan saya diterima langsung oleh Kanit SPKT Polres Toraja Utara Aipda Syafuddin, " terang Sutanto.
Dalam laporannya, Soetanto mengaku tidak diperbolehkan untuk menjalankan tugas liputan pada sebuah rapat yang dilaksanakan di Puskesmas Rante Pangli pada hari Rabu, 15 Mei 2024. Dimana dirinya dilarang untuk meliput kegiatan tersebut oleh Surveyor dari KAKP yang belakangan diketahui berinisial BA.
"Dia mengaku sebagai ketua Tim Survei dari lembaga akreditasi KAKP untuk kegiatan akreditasi Puskesmas Rante Pangli, " tutur Sutanto.
Sutanto menjelaskan kronologi kejadian jika pada saat dirinya sementara menjalankan tugas liputan pada kegiatan akreditasi, dimana saat itu BA sebagai ketua tim survei sedang memaparkan apa saja yang mereka pantau selama 3 hari di Puskesmas tersebut.
"Ketika saya sedang mengambil gambar, ketua TIM Survei ini langsung menunjuk saya dan mempertanyakan identitas saya, serta menyampaikan bahwa kegiatannya itu tidak boleh diliput, " ketus Sutanto.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Sutanto juga menerangkan bahwa saat ketua Tim Survei melontarkan pernyataan, sontak salah satu pegawai dari dinas kesehatan kabupaten Toraja Utara mendekatinya sambil meminta agar kartu pengenalnya digantung.
"Salah satu pegawai dinkes mendekati saya sambil memberikan saran untuk menggantung tanda pengenal, tapi, ternyata bukan seperti itu yang dimaksud oleh ketua Tim karena kembali ketua Tim menegaskan bahwa kegiatannya tidak boleh diliput sehingga mendengar penegasan tersebut pegawai kesehatan langsung mengarahkan saya untuk keluar ruangan", jelas Sutanto yang akrab disapa Tanto.
Namun sebelum keluar ruangan, saya masih berusaha mempertanyakan apakah kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan layanan publik yang kemudian diiyakan oleh pegawai dinas kesehatan tersebut, sambung Tanto.
Dan atas kejadian tersebut, Sutanto langsung melaporkan ketua TIM Survei dari komite akreditasi kesehatan Pratama itu ke Polres Toraja Utara.
" Saya dihalangi menjalankan tugas pengabdian saya kepada publik, dimana kegiatan tersebut yang ingin saya liput dilakukan di areal publik yang membahas tentang kepentingan publik dan dihadiri oleh para pejabat publik, seperti camat Sesean dan dari dinas kesehatan, tapi kenapa tidak diperbolehkan untuk diliput, " tandasnya.
Sutanto juga mengaku jika laporannya tersebut sudah dilanjutkan kepada Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda.
"Pak Kapolres meresponnya dengan sangat baik, bahkan mitra kepolisian di Polres Toraja Utara saat memeriksa laporan saya juga sama. Mereka memberikan respon yang sangat baik, " pungkasnya.
Hingga berita dipublish, belum ada konfirmasi ke ketua Tim Survei atau akreditasi sebagai pihak terlapor, berhubung belum diketahui tempat dan nomor kontaknya.
(Widian)